Penafsiran terhadap norma tersebut harus sungguh-sungguh menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
“Bagaimana kritik yang dibangun adalah bukan kritik dalam artian serangan-serangan, melainkan benar-benar kritik yang konstruktif. Ini membutuhkan tafsir,” ucapnya.
Selain itu juga diperlukan penyelarasan daya jangkau pemahaman penegak hukum agar dapat membedakan kritik dengan penghinaan.
“Daya jangkau pemahaman ini juga menjadi permasalahan kita karena kritik bisa menjadi sangat satir, menjadi sangat tajam,” kata Nicky.(qq)