Pengamat: Golkar dan PAN Tak Mungkin Bersikap Jadi Tandingan PDIP

Ahmad Atang mengatakan, KIB sejak awal tidak memiliki figur capres yang diperjuangkan, sehingga ketika partai koalisi lain telah memiliki capres, KIB justru berada di persimpangan jalan.

“Maka pilihan untuk berlabuh ke PDIP lebih masuk akal dibandingkan bergabung dengan KIR atau koalisi perubahan. KIB memiliki keterikatan dengan Jokowi dan PDIP selama dua periode dan hal ini menegaskan bahwa Golkar dan PAN akan maju bersama Jokowi dan PDIP,” katanya, dikutip dari antara.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (q2)

Exit mobile version