Pengamat: KH Mustofa Aqil Siradj Berpeluang Jadi Wantipres dari PPP

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Muhammad Mardiono akan mundur dari jabatannya sebagai anggota wantimpres. Dia mengatakan PPP menginginkan ketua umum yang berfokus pada kerja-kerja kepartaian.

“Nanti sesuai Undang-Undang Wantimpres, beliau (Mardiono) juga harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam Pasal 12 Undang-Undang tentang Wantimpres menyebutkan jika anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan ini turut menyebutkan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.(qq)

Exit mobile version