Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Muhammad Mardiono akan mundur dari jabatannya sebagai anggota wantimpres. Dia mengatakan PPP menginginkan ketua umum yang berfokus pada kerja-kerja kepartaian.
“Nanti sesuai Undang-Undang Wantimpres, beliau (Mardiono) juga harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang tentang Wantimpres menyebutkan jika anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan ini turut menyebutkan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.(qq)