Bambang mengatakan, proyek LRT yang saat ini sedang masa uji coba, seharusnya kewenangan dan tanggungjawabnya masih berada pada pelaksana proyek atau kontraktor. Karena belum ada serah terima pekerjaan kepada pemerintah.
Kata Bambang, insiden itu semestinya bisa diminimisir bila pemangku kebijakan dalam proyek itu melakukan koordinasi yang intens dengan steak holder terutama terkait dengan aspek penting.
“Misalnya siapa yang menetapkan masinisnya apakah telah bersertifikat, terjaminnya persinyalan save dan lain lain. Mengingat LRT sebagai angkutan massal yang telah menjadi harapan publik tentunya dengan terjadinya insiden tersebut sedikit banyak masyarakat tidak hanya kecewa tapi juga was-was terhadap aspek savetynya tersebut,” kata Bambang yang juga direktur eksekutif center for public policy studies (CPPS) Indonesia ini.
Oleh karena itu, terkait dengan insiden tersebut, Kementerian Perhubungan dan penegak hukum harus memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses uji coba LRT Jadebotabek tersebut.