Pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi Dituding Cacat Hukum, Massa Inkastra Geruduk Kemendagri

Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (Inkastra) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (03/06/2025).
Massa membentangkan sepanduk protes atas pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus.

Fathur menilai pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi menabrak Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta PP Nomor 54 Tahun 2017.

Menurut dia, meski melanggar sejumlah aturan, namun Bupati Bekasi sebagai KPM tetap saja mendefinitifkan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus.

“Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus terindikasi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan politik dan relasi kekuasaan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kemendagri tidak tutup mata dan harus bersikap tegas untuk segera melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan tersebut dan mendorong kepada Bupati Bekasi selaku KPM untuk membatalkan Surat keputusan terkait pengangkatan Dirus.

“Sehingga kedepannya tidak ada lagi yang berani mengangkangi aturan yang ada di negara ini,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, pengunjukrasa ditemui oleh Hasan, selaku Bidang Pengaduan dan Pelaporan Kemendagri.

Pihaknya menerima laporan Inkastra terkait adanya dugaan cacat administrasi dalam proses pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

Selanjutnya ia juga meminta kepada Inkastra untuk membuat permohonan audiensi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri yang memiliki wewenang dalam kasus ini.

“Kami akan dorong surat audiensi Inkastra kepada Dirjen Bina Keuda agar dapat melakukan dialog untuk membahas persoalan hari ini yang kawan-kawan bawa,” tutur Hasan.

Usai diterima Bidang Pengaduan dan Pelaporan Kemendagri, Fathur mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa kembali apabila surat audiensi yang sudah di layangkan tidak diterima dengan baik. (Sygy)

Exit mobile version