JAKARTA, Medikarya – Pengangkatan Ririek Adriansyah menjadi presiden direktur PT. Telkomsel Tbk menjadi polemik. Pasalnya pengangkatan Ririek Adriansyah dianggap cacat hukum dan melanggar Undang-undang serta Peraturan Pemerintah.
Agus Rihat P Manalu Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang sekaligus Aktivis 98 mengatakan, selaku penerima kuasa telah melakukan pendaftaran gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT. Telkomsel Tbk terkait diangkatnya kembali Ririek Adriansyah sebagai Presiden Direktur Telkomsel.
“Kami telah mendaftarkan gugatan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap menteri BUMN sebagai tergugat 1 dan PT. Telkomsel Tbk sebagai tergugat 2,” ujarnya kepada awak media, Rabu (25/5/2022).