Penutupan Holywings, Ketua DPD BAPERA Jabar Harap Kepala Daerah Lain Ikuti Jejak Pemprov DKI 

Ketua DPD Bapera jabar Raden Andreas Nandiwardhana bersama Ketum Bapera Fahd Arafiq

Budhi Herdi Susianto juga menjelaskan siapa saja keenam tersangka tersebut, diantaranya:

 

  1. Tersangka yang berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings;
  2. Tersangka yang berinisial NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif;
  3. Tersangka yang berinisial DAD (27) selaku pembuat desain promo yang viral;
  4. Tersangka yang berinisial EA (22) selaku tim admin yang mengunggah promosi di media sosial;
  5. Tersangka yang berinisial AAB (25) selaku socmed officer;
  6. Tersangka yang berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi yang memberi request.

 

Budhi Herdi Susianto juga menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk menarik pengunjung untuk datang ke outlet Holywings.

“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ujarnya

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara untuk mereka paling lama 10 tahun. ***

 

Exit mobile version