Peringatan Keras Dari Yogjakarta

Para penggagas dan pencetus Maklumat Yogyakarta. (Foto: Ist)
  • Apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 45 dan Pancasila maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang syah menentukan dan mengambil kebijakan negara sebagai pemilik kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yogjakarta, 24 Agustus 2024

Exit mobile version