Namun, dalam kenyataannya, menurut dia, partai politik termasuk pasangan calon telah melakukan aktivitas-aktivitas kampanye sebelum periode tersebut.
“Laporan dana kampanye hanya mencatat aktivitas pada masa kampanye saja dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) juga baru digunakan pada masa kampanye saja,” kata dia, dilansir dari antara.
Khoirunnisa menilai hal itu akan mempersulit penelusuran keluar masuknya dana sebelum masa kampanye karena tidak adanya rekening khusus.