DKI  

Pj Gubernur Heru Berharap Sinergi dan Kolaborasi Kerja Kolektif Antara DPRD dan Kepala Daerah

“Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” bebernya.

Pj. Gubernur Heru juga mengingatkan tentang tiga fungsi DRPD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan. Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

“Selaku perpanjangan tangan masyarakat, diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat, serta mekanisme pengawasan dilaksanakan berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum,” pungkasnya. (dri)

Exit mobile version