Ia menegaskan bahwa subsidi yang diberikan PLN tidak hanya kepada masyarakat golongan RI/B1/I1/450 VA berupa diskon 50 persen dan diskon 25 persen kepada pelanggan golongan rumah tangga R1 900 VA sebesar 25 persen, namun juga diberikan kepada industri bisnis berupa 50 persen potongan biayan beban dan 50 persen biaya pemakaian rekening minimum.
“Artinya bahwa memang consent kepada UMKM besar sekali sehingga juga diberikan untuk bisnis kecil,” ujar Bob.
Lebih lanjut ia menjelaskan perubahan besaran subsidi yang diberikan PLN kepada pelanggan yang pada 2020 mencapai 100 persen, disebabkan oleh kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik.