PMPRI Desak KPK Periksa Unsur Pimpinan DPRD Kota Bekasi

LSM PMPRI saat melakukan aksi di depan gedung KPK Jakarta.

Disinyalir sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi lainnya juga diduga banyak yang kecipratan aliran uang gratifikasi dari Pepen.

Untuk itu ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro meminta kepada anggota DPRD juga aparat Pemkot yang merasa menerima suap baik berupa uang, barang, maupun jasa layanan lainnya agar cepat cepat melaporkan atau mengembalikan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian itu diterima.

“Jika tidak bakal terkena pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi,” ucap Chairoman baru-baru ini.**

 

Exit mobile version