“Terdakwa kemudian melumuri bagian tubuh korban yang sudah terpotong dengan menggunakan adukan semen,” kata jaksa dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Sarwedi tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Husen dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Husen sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.