Polda Bali Serahkan Tersangka Dokter Aborsi Ilegal Kepada Kejaksaan

“Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya,” kata Ancana, dilansir dari antara.

Ancana menjelaskan tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000.

Kepada penyidik, tersangka IKAW telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Dengan dilakukan tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum.

Exit mobile version