Kemudian, lanjut Askhalani, proses persidangan pra peradilan terhadap Polda Aceh tersebut juga diputuskan pengadilan negeri (PN) Banda Aceh bahwa SP3 kasus itu dinyatakan sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak pengadilan.
“Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum,” kata Askhalani.
Askhalani menambahkan, pihaknya mengapresiasi Polda Aceh yang dinilai telah bekerja secara proporsional dan mengedepankan proses hukum yang taat asas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara.(qq)