“Kalau ada pihak atau korban yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor ke Polda,” katanya.
Adapun pemilik CV Karo Karo DO Kelapa Sawit ini diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dari kasus penipuan ini terungkap kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi Iskandar mengatakan awal mulanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan.