Polda Jambi Siap Limpahkan Kasus Pelecehan 17 Anak ke Kejaksaan

Sebelumnya, berkas YS (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Kini, kasus itu tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka.

Kristian Adi Wibawa mengatakan pada Rabu 9 Mei 2023, tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Hari Rabu tahap dua ya,” ungkapnya, dikutip dari antara.

Saat ini tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi masih berada di tahanan Polda Jambi.

Exit mobile version