Polda Lampung Periksa Polisi Lakukan Kekerasan Saat Konflik Lahan

“Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena spontan,” kata dia.

Kombes Firman Andreanto mengatakan bahwa oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melanggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.

Atas kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, lanjut dia, Polda Lampung meminta maaf kepada masyarakat karena adanya kelalaian prosedur yang dilakukan Bripka ZK dalam pengamanan konflik lahan di Anak Tuha, Lampung Tengah.

Exit mobile version