Dia mengungkapkan sedikitnya ada dua alat bukti yang menguatkan penyidik dalam penetapan Brigadir TO sebagai tersangka.
“Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi,” ujarnya.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi rudapaksa di kamar indekos korban pada Jumat (24/11) lalu.