“Harusnya Wakapolres ataupun Kapolres segera memproses hukum oknum wartawan yang mencatut nama institusi kepolisian untuk memuluskan kepentingan tambang ilegal tersebut, jika tidak maka bisa saja masyarakat menilai bahwa institusi kepolisian terlibat dalam mengamankan aktivitas tambang Ilegal di daerah itu,” ungkap Lubis, Selasa (26/10/2021).
Hal senada juga disampaikan Fidel Angwarmasse, SH., MH. Managing Partners FAP Law Firm. Direktur LBH Sikap Jakarta ini juga meminta polisi segera mengusut oknum wartawan yang mencatut nama Wakapolres dalam dugaan penambangan ilegal tersebut.
Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut institusi Polri maka perlu ada pengusutan lebih mendalam terkait dugaan tersebut. Hal ini sejalan ketegasan Kapolri bahwa tindakan tidak terpuji anggota kepolisian tidak bisa ditoleransi.