Menurut Setyo, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Namun demikian, Polrestro Jakarta Pusat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan melibatkan tim internal dari divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat serta Propam Polda Metro Jaya.