JAKARTA, Mediakarya – Aparat kepolisian yang melanggar hukuman dengan sengaja diminta diganjar dengan hukuman berat. Hal itu menyusul dengan kasus oknum eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang warga.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, oknum polisi yang mencoreng institusi Bhayankara itu bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.