Sebelum dipecat, Brigadir FP dan RS telah melalui serangkaian proses, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), dan sidang kode etik Polri.
Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dengan adanya peristiwa ini, lanjut Kapolres, ia menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta menghindari tutur sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.