Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 66 Ribu Butir OKT, 2 Pengedar Diamankan

Terduga pelaku dan barang bukti obat keras terbatas

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga telah menjalankan aksinya selama hampir 9 bulan, dengan dugaan keuntungan mencapai Rp50 juta. Obat-obatan diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan modus pengiriman menggunakan paket ekspedisi. Penjualan dilakukan secara Cash on Delivery (COD) di wilayah Sukabumi.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version