SUKABUMI, Mediakarya — Upaya tegas Kepolisian memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas serta psikotropika tanpa izin edar.
Kedua terduga pelaku, DS (31) warga Desa Sukaresmi dan TH (31) warga Desa Gunungjaya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi.