Polresta Cirebon Ungkap 18 Kasus TPPO dengan 24 Tersangka

Kasus TPPO yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Cirebon rerata merupakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur, bahkan ilegal.

Ia menjelaskan dari kasus tersebut, ada korban yang meninggal dunia, sakit keras dan lainnya, mereka ditempatkan di negara konflik serta yang sudah tidak lagi diperbolehkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Banyak modus yang digunakan mulai dari perekrutan, penampungan, dan dikirimkan tidak sesuai negara tujuan, serta menyalahi proses yang ada, sehingga merugikan korbannya,” katanya. (q2)

Exit mobile version