Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (q2)
Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penipuan Rugikan Korban Rp69,7 M

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (q2)