Hal tersebut dikarenakan, supir berinisial TJ diduga melanggar batas kecepatan saat melintas di jalan tol, serta menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Dugaan itu disampaikan oleh warganet, setelah TJ menghapus postingannya saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di akun sosial media miliknya.
Terkait hal ini, Rusdi mengatakan bahwa menjaga batas kecepatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendaraan adalah bagian dari mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Ikuti rambu-rambu larangan dan perintah, antara lain tentang batas kecepatan, dan larangan menggunakan ‘handphone’ saat berkendaraan,” kata Rusdi.
Tidak hanya itu, kata Rusdi, agar aman berkendaraan adalah siap pengemudi, yakni ketika akan mengemudi kendaraan dipastikan pengemudi dalam keadaan fisik yang sehat.