Pria Surabaya Pelaku Penyebaran Video Intim PMI Terancam Hukuman Berat

Sedang terdakwa ditahan di tahanan Polres Tulungagung. Akibat perbuatannya, terdakwa MFF diancam dengan pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp1 miliar dan pasal 29 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp6 miliar.

Kasus penyebaran video porno pekerja migran Indonesia asal Tulungagung ini bermula saat tersangka MFF dan EN menjalin hubungan asmara sejak 2022.

EN saat itu berstatus PMI di Hong Kong dan terdakwa sebagai pekerja swasta.

“Terdakwa ini mengunduh aplikasi Tantan dan berkenalan dengan korban EN. Mereka kemudian menjalin hubungan (asmara),” kata Amri.

Keduanya sempat menjalin hubungan serius. Bahkan terdakwa sempat mendatangi korban di Hong Kong.

Exit mobile version