Di mana Proposal Perdamaian yang sudah dibuat dan diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero)
sebagai Debitur merupakan skema penyelesaian terbaik untuk menyelamatkan Pengusaha
dan Perusahaan Kecil.
“Namun demikian sampai dengan saat ini pembahasan dengan Kreditur Separatis belum mendapatkan kesepakatan. Sehingga kewajiban pembayaran di muka kepada Kreditur Konkuren masih belum sesuai yang direncanakan oleh Debitur,” ujar Corporate Secretary, Brisben Rasyid seperti dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2023).