Tak bisa dipungkiri jika Mobil Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.
Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat saat Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut di Boyolali pada 6 September 2019, silam.
Namun, proyek itu dianggap gagal berlanjut.
Produksi mobil tidak berjalan secara massal, sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.
“Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Menurut penggugat, ia berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima untuk usaha, karena harganya yang terjangkau sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit. Namun, produksi yang mandek membuat rencana itu tak bisa terwujud.
Penggugat juga mengaku telah mendatangi pabrik Esemka, namun tidak mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan produksi.
“Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pick-up Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil nah sehingga menjadi Rp300 juta,” katanya.
Terkait hal tersebut, kini Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ini terkait dengan pembatalan produksi massal mobil Esemka yang sempat menjadi proyek ambisius pemerintah.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.