Petugas sendiri akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan jalanan khususnya begal serta tawuran yang membawa berbagai senjata tajam. Penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat dikenai undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (Mme)
Rawan Begal Dan Tawuran, Tim Presisi Polrestro Bekasi Kota gelar Operasi Cipkon Di Tempat Rawan
