DKI  

Rugi Rp1,4 Triliun. PJ Gubernur Heru Harus Perintahkan Auditor Independen Audit Kinerja PT Jakpro

“Sejatinya, PMD adalah uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta. Dana ini diberikan sebagai PMD untuk dukungan modal usaha kepada BUMD PT. Jakpro melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta,”ujar Sugiyanto saat berbincang dengan wartawan, Senin (12/8).

Kata pria berkacamata yang akrab disapa SGU ini adalah hal wajar jika masyarakat Jakarta geram atas kerugian PT. Jakpro. Hal ini juga menjadi ironis karena Pemprov DKI Jakarta secara rutin memberikan PMD kepada PT. Jakpro hampir setiap tahun melalui APBD.

“Diperkirakan, dana yang telah diterima sejak tahun 2020 hingga 2024 saja, mencapai sekitar 7-9 triliun rupiah. Pada intinya, PT Jakpro telah menerima PMD dalam jumlah triliunan rupiah dari Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya lagi.

Dengan kondisi rugi itu, lanjut SGY Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus segera bersikap. Langkah paling logis adalah memerintahkan pemeriksaan menyeluruh atas kinerja PT. Jakpro oleh auditor independen, seperti PricewaterhouseCoopers (PwC).

Exit mobile version