Rumah Demokrasi Harap Parpol Makin Demokratis Usai Putusan MK

“Keputusan MK juga memperjelas jalan konstitusionalisme yang ada di Indonesia. Konstitusionalisme tidak sebatas menempatkan konstitusi dalam ruang hampa, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan hukum dan berbangsa. Oleh karena itu, MK berhasil menjadi pengawal konstitusi,” jelasnya.

Ramdansyah pun mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, para hakim MK menyadari bahwa perubahan sistem pemilu di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Para hakim MK menyadari perubahan sistem pemilu yang drastis sekarang ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,” katanya, dilansir dari antara.

Exit mobile version