RUU Kepariwisataan Capai Titik Temu, Chusnunia: Saatnya Transformasi Pariwisata Nasional

Di sisi kelembagaan, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan kembali bab khusus tentang kelembagaan kepariwisataan. Lembaga ini dirancang profesional dan mandiri, dengan penetapan melalui Peraturan Presiden. Pendanaan lembaga ini akan bersumber dari skema bantuan pemerintah, bukan hibah, agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Chusnunia menutup pernyataannya dengan harapan besar terhadap keberlanjutan pembahasan RUU ini.

Exit mobile version