JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto karena mudah digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kepala PPATK perlu mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan (pendanaan) terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” kata Sahroni saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kepala PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan transaksi kripto dan pendanaan terorisme menjadi perhatian publik yang dalam perjalanannya terlihat sepi di permukaan. Namun menurut dia, bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak diketahui masyarakat.