“Jadi, modus tersangka ini adalah memperdagangkan sertifikat buatan sendiri tanpa melalui prosedur,” katanya.
Menurut dia, hal ini tentu bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat dengan mengikuti aturan dari pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi juga menyebutkan tersangka DW tidak bekerja sendirian, tetapi ada orang yang bekerja sama dengannya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini adalah rangkaian sindikat. Mereka awalnya memberikan pengumuman di media sosial yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur,” katanya.
Selain itu, komplotan itu juga membobol aplikasi milik pemerintah, Peduli Lindungi, dan uang yang diminta kepada para pembeli itu sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per sertifikat vaksin.(qq)