Sementara itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 10 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia. namun tetap harus menjalani karantina selama 14 hari. “Tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat,” ucapnya, dikutip dari republika.
Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 10 negara tersebut, Suharyanto mengatakan mereka tetap menjalani karantina selama 7×24 jam. Adapun mekanisme khusus diberlakukan untuk WNA dari 3 negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu Korea Selatan, China, Uni Emirat Arab, pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi anggota G20 yang bukan berasal dari 10 negara di atas,