Pada Kamis 20 Januari karena tidak ada panggilan maka ia menghubungi pihak yayasan untuk meminta kejelasan terkait statusnya, lalu pada hari yang sama ia dihubungi melalui wa oleh bapak haji Mujaidi dan saya diminta untuk datang.
Pada pukul 10.00 wib Senin 24 Januari 2022 tanggal yang telah kami sepakati untuk melakukan pertemuan dikantor sekretariat DAARUL ADZKAAR, hasil notulen telah ditandatangani oleh bapak haji mohammad Zein terkait pesangon yang akan diberikan akan melakukan pertemuan berikut tgl 27 Januari 2022 di kantor Yayasan.
Kamis 27 januari 2022 bapak hajai mohammad menyatakan hanya akan memberikan 10juta dgn alasan Epah telah mencemarkan nama yayasan dan melakukan hal negatif dengan bukti2 yang tidak falid hanya berupa lembaran2 kertas tanpa ada klarifikasi antara orangtua murid yang melapor, pihak yayasan dengan Epah.
Kuasa Hukum menyatakan keberatan atas pemberian 10 jt dari pihak yayasan dalam hal ini tidak menjalankan amanat UU ketenagakerjaan secara normatif tidak ada korelasi sama sekali antara pesangon yang harus diterima karena PHK sepihak dengan pengaduan orangtua murid dan pencemaran nama baik yang telah dituduhkan kepada Epah tidak berdasar, hasil notulen pihak Yayasan meminta waktu kedua belah pihak sepakat Senin 31 Januari 2022 pihak kuasa hukum akan menghubungi bapak Haji Mohammad untuk meminta perhitungan hak-hak pesangon yang akan diserahkan kepada Epah berdasarkan UU ketrnagakerjaan yang berlaku secara normatif.
Pada 31 januari 2022 kuasa hukum telah menghubungi mrlalui telepon dan wa pak haji mohammad akan tetapi tidak ada respon terkait hak pesangon yang akan diberikan kepada Epah, tidak ada etikat baik dari pihak yayasan dan sangat tidak konsisten hanya mengiming – iming.
Pihak Yayasan tersebut, tidak mempunyai itikad baik dan melanggar Hak Asasi Manusia (UU HAM ) dan Melanggar Konstitusi Dasar NKRI (UUD 1945) serta aturan aturan yg terkait dengan Ketenagakerjaan.