Saat ini, kata dia, para pihak yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, mereka telah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim KPK di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara setelah OTT tersebut.
“Perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Ali. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.(qq)