DKI  

Sesuai Perubahan Status DKJ, Khoirudin Cs Targetkan 15 Perda Dibahas Tuntas di 2025

“Kami akan menyelesaikan 15 Perda tahun 2025, karena itu kami akan mengundang akademisi dan pakar untuk melakukan kajian terhadap ke-15 regulasi yang akan disiapkan itu,” kata Khoiruddin saat menyampaikan sambutan Pers Gathering di Lorin Hotel Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat malam (20/12/2024).

Politisi dari PKS ini menambahkan, akademisi dan pakar itu akan mengkaji tentang norma dan kriteria yang menjadi hak Jakarta, seperti tentang penanaman modal, karena di pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa jika dahulu penanaman modal harus seizin pemerintah pusat, kini dapat ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Kemudian tentang kelautan yang dahulu harus seizin pemerintah pusat, kini ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta

Exit mobile version