Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa produsen makanan berkewajiban menjaga kehalalan produk dan melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Kewajiban memperbarui sertifikat halal juga harus dipatuhi secara ketat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Asep menegaskan bahwa pelaku usaha yang lalai menjaga kehalalan produk dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Jangan sampai kasus ini dianggap sepele. Jika tidak ditindak tegas, ke depan bisa terjadi lagi dan lagi. Masyarakat harus dilindungi, terutama dalam hal konsumsi makanan yang sesuai dengan keyakinannya,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat II ini.