Lokasi study tour dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Sebelum kegiatan dilaksanakan sekolah harus melaporkan dan mendapat persetujuan dari Perangkat
Daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Kegiatan wisuda/perpisahan siswa boleh dilaksanakan, dengan memperhatikan hal ini:
Tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa
Harus dilaksanakan sederhana
Kegiatan bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.(Red/mme)