Caleg tersebut, tegas Saimah, harus didiskualifikasi sebagai Calon Anggota Legislatif dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena itu kami menuntut agar Bawaslu Jaktim segera mengusut kasus ini dengan tegas. Tidak boleh ada yang mencederai demokrasi di negara tercinta kita ini,” tegas Soimah.
Sementara itu, Bawaslu Jakarta Timur mengatakan telah menerima laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg tersebut.