Suami Lakukan KDRT, Pensiunan PNS Kemendagri Lapor Polisi

Karena menurutnya, lokasi TKP dekat tempat tinggal sementara di sekitar Karang Tengah, Babakan Mandang, kejadian pertama kali sebelumnya di rumah kawasan Sawangan Depok.

“Saya di cengkram pada bagian lengan kiri dan kanan lalu diturunkan paksa dari mobil ditengah jalan serta dikata-katain kasar, dicacimaki dengan ucapan-ucapan yang tidak pantas, dengan kejadian ini saya mengalami luka-luka memar pada bagian lengan dan tangan serta mengalami tekanan secara psikis,” tukasnya.

Kejadian ini secara resmi telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor, tercatat dengan nomor : STPL/B/1059/VI/2022/JBR/RES BGR, pada tanggal 14 Juni 2022. Pelakunya dapat dijerat pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *