Sementara itu, hadir juga Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Muh Rojak, berkesempatan ikut memberikan pendampingan korban LA dalam membuat laporan di kepolisan dan visum di RS Mary Cileungsi Hijau, kabupaten Bogor.
“Saya kenal Ibu LA awal bulan Juni dikenalkan kawan, bersama adiknya kita pernah bertemu di Jakarta, bu LA menyampaikan persoalan rumah tangganya yang sedang mengalami ujian, intinya yang saya ketahui memang ada persoalan hubungan tidak harmonis dengan suaminya, semuanya ini diduga ada pengaruh kehadiran orang ketiga atau perempuan lain yang berusaha merusak keluarganya,” katanya kepada media pada Senin (27/6/2022).
Rojak yang juga mantan Anggota Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, menyebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering dialami secara umum pada sebuah keluarga lantaran adanya pihak ketiga (perempuan lain).