Tanah Terlantar: Antara Instrumen Reforma Agraria dan Sumber Konflik

  1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
  2. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
    “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
  3. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
    “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
  4. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
    “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda”
  5. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
    “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Kunci dalam konflik agraria berbasis adat, sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Krusial:

Exit mobile version