Terancam Jadi Tersangka, Rachel Vennya: Minta Doanya Ya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus Rachel Vennya kabur karantina dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan kuat, Rachel Vennya bakal menyandang status baru dari kasus yang menjeratnya.

Namun demikian, hingga kini status hukum perempuan kelahiran September 1995 itu masih sebagai saksi.

Sekedar informasi, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Untuk pemeriksaan Rachel Vennya memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Exit mobile version