Idealnya, paripurna interpelasi harus merujuk pada aturan yang berlaku yakni, tatib. Dalam tatib, kata dia disebutkan jika pelaksanaan paripurna harus diikuti 50+1.”Jika tidak kuorum, harus ditunda satu jam, diikuti satu jam berikutnya. Jika tidak kuorum juga tunda 3 hari, dan dibamuskan kembali,” katanya.
Aturan lainya yang dilanggar, terkait dengan undangan anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna yakni pasal 80 ayat 3.(Ian)