“KPK juga harus memberikan sanksi hukuman terberat kepada pelaku korupsi, baik itu terhadap pemberi maupun penerima suap. Dengan pemberian hukuman terberat kepada para koruptor itu diharapkan bisa menjadi efek jera. Sehingga angka korupsi di Indonesia dapat ditekan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Rahmat Effendi, KPK telah mengungkap sejumlah aliran dana dari ASN, swasta dan anggota partai politik.
Dalam dakwaan tersebut, sejumlah ASN juga telah mengembalikan uang yang diduga hasil suap jual beli jabatan maupun fee proyek di pemerintahan Kota Bekasi.